Sabtu, 08 Desember 2012

ASURANSI SYARIAH DAN UNITLINKED

smua orang pasti sudah sering mendengar tentang asuransi , terutama asuransi syariah . di sini saya akan menjelaskan tentang asuransi syariah secara lebih detail .

asuransi dalam bahasa arab disebut at-ta'min yang memiliki arti memberikan perlindungan. usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan tabarru' memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah (Fatwa DSN_MUI) 

 konsep pengelolahan risiko dalam dalam asuransi syariah adalah seperti berikut:
  • kalau di asuransi konvensional terjadi pengalihan risiko dari satu pihak ke pihak yang lain . jadi semua uang tertanggung dialihkan kepada penanggung asuransinya
    sedangkan di asuransi syariah terjadi pembagian risiko , disini asuransi berfungsi sebagai pemegang amanah. jadi semua uang peserta dikumpulkan dalam bentuk donasi dan yang memegang uang tersebut disebut takaful atau pemegang amanah
  • akad yang sesuai dengan primsip syariah seperti : tidak ada unsur ke-dzalim an, bukan riba, tidak ada penipuan (ghahar), tidak mengandung materi yang haram, tidak mengandung unsur judi (maisir), tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain. di syariah terdiri dari dua akad : Tabarru' (kebaikan)non profit oriented transaction dan Tijarah (investasi) profit oriented transaction , akad Tijarah dibagi dua lagi yaitu : Mudharabah (akad (transaksi) antara dua pihak dimana salah satu pihak menyerahkan harta kepada yang lain agar diperdagangkan dengan pembagian keuntungan diantara keduanya sesuai dengan kesepakatan) dan Wakalah (akad yang digunakan untuk pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan)
dalam pengolahan investasi dalam asuransi syariah  perusahaan hanya sebagai pengelola atau penerima amanah , asuransi syariah sangat menghindari transaksi haram misalnya riba dan sektor investasi yang dilarang oleh hukum islam , di asuransi syariah terjadi pemisahan dana yaitu dana tabarru' (derma) dan dana peserta (investasi), kemudian keuntungan yang diperoleh perusahaan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan akadnya.


ASURANSI JIWA TRADISIONAL

kalau tadi saya sudah bahas tentang asuransi syariah , selanjutnya saya akan bahas tentang asuransi tradisional , yang sudah ada semenjak tahun 1706 di Inggris dan diberi nama the amicable of London ini dijadikan sebagai asuransi jiwa yang bersifat gotong royong , kemudian semakin berkembang hingga pada tahun 1762 terbentuklah the equitable of London yang didasari dengan pemikiran yang lebih maju dan ilmiah .
polis asuransi jiwa tradisional ini terbagi menjadi 3 produk dasar yaitu :
  • term insurance , proteksi untuk jangka waktu tertentu, memberikan manfaat pembayaran jika meninggal dalam masa kontrak dan tidak membayar apapun jika tetap hidup hingga akhir masa kontrak, premi termurah dari premi yang lain, tidak mempunyai nilai tunai . term insurance ini berguna untuk keperluan akan proteksi namun terhalang oleh premi, melindungi bagi yang memiliki hipotek dan pinjaman lainnya dr risiko meninggal dini , memproteksi diri sendiri karena memiliki investasi, tambahan polis lain dengan biaya yang lebih murah . jenis jenis nya seperti : uang pertanggungan tetap, uang pertanggungan menurun, uang pertanggungan meningkat, polis asuransi jiwa yang dapat diperbaruhi dan dapat dikonversikan
  • whole life , jenisnya seperti : memberikan proteksi seumur hidup, tingkat preminya tetap selama masa pembayarannya, mempunyai nilai tunai . Whole life ini berguna untuk individu yang memiliki kebutuhan asuransi jangka panjang, dan bisa juga digunakan sebagai tabungan jangka panjang . pembayarannya dapat dilakukan terus dan bisa juga terbatas
  • endowment , memberikan pembayaran manfaat kepada tertanggung di masa hidup atau meninggal sebelum asuransi berakhir, tingkat premi tetap tetapi umumnya lebih tinggi dari polis jenis lain, memiliki nilai tunai dengan akumulasi nilainya lebih cepat . Endowment ini berguna untuk individu yang menginginkan proteksi sekaligus tabungan dalam bentuk investasi juga berguna untuk individu yang ingin mendapatkan uang pertanggungan pada tanggal yang ditentukan walaupun masih hidup
apabila dibedakan berdasarkan polis , terbagi 2 yaitu :
  • dengan pembagian keuntungan , yaitu ikut serta dan mendapat keuntungan dari laba perusahaan asuransi yang berupa pemberian bonus dalam polis , bonus tersebut dapat berupa bonus reversionary, bonus tunai, bonus pemotongan premi yang akan datang, dan bonus jatuh tempo 
  • tanpa pembagian keuntungan , tidak dapat berpartisipasi dari laba perusahaan asuransi 
polis tradisional memiliki karakteristi-karakteristik sebagai berikut
  1. ditinjau dari manajemen pemasaran, pengambilan keputusan pembelian, dan manajemen risiko perusahaan, yaitu
    • polis asuransi jiwa individu : ditujukan pada individu, ditawarkan oleh agen dan staff bancassurance, tingkat premi lebih tinggi . manfaat asuransi jiwa individu yaitu term insurance(asuransi berjangka), whole life(asuransi seumur hidup), endowment(asuransi dwiguna), dan kombinasi asuransi jiwa dasar
    • polis asuransi jiwa kumpulan : ditujukan pada sekelompok orang dalam satu kontrak asuransi, ditawarkan oleh marketing group insurance . umumnya perusahaan untuk memproteksi karyawannya . pada umunya berbentuk asuransi jiwa berjangka tetapi bisa juga berupa dwiguna , dana pensiun dan anuitas yang ditaguhkan . bisa juga dimiliki oleh asosiasi dokter , klub sepakbola, dll



ASURANSI JIWA UNITLINKED

pembahasan selanjutnya yang akan kita bahas adalah tentang asuransi jiwa unit linked . Asuransi jiwa unitlinked sendiri adalah polis jiwa individu yang memberikan kesempatan untuk berpartisipasi secara langsung dalam mengelola investasi yang nilai investasinya bervariasi sesuai nilai aset asuransi tersebut . polis ini berdiri mulai tahun 1957 dan langsung bekembang sangat pesat termasuk di Indonesia pada tahun 1998 .

risiko investasi kebijakan investasi yang ada pada masing masing polis unit linked misalnya seperti pendapatan tetap atau saham

unitlinked sendiri memiliki karakteristik , yaitu sebagai berikut :
  1. premi yang dibayarkan pemegang polis dipakai untuk membeli unit dana yang bersangkutan
  2. harga unitnya diumumkan secara berkala
  3. nilai tunai ditentukan kinerja investasi dari aset yang bersangkutan , dan bisa dilihat dari harga unit dan bisa ditentukan bisa tidaknya bergaransi
  4. pemegang polisnya bisa menambah dana ke dalam polisnya sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan
jenis dana unitlinked di indonesia dikelola oleh manager investasi , instrumen investasi dananya seperti : dana saham, dana pendapatan tetap, dana tunai, dana campuran, dana reksadana
jenis  polis unitlinked yaitu :
  • polis unitlinked premi tunggal , yaitu premi dibayarkan sekaligus dan berfokus pada investasi
  • polis unitlinked premi berkala , yaitu premi dibayarkan secara berkala tetapi dalam jangka waktu yang tetap  dan berfokus pada proteksi
unit linked dan reksadana hampir mirip karena menekankan pada unsur investasinya , perbandingan unitlinked sendiri dengan reksadana adalah seperti dalam unitlinked terdapat jaminan uang pertanggungan meninggal sedang dalam reksadana tidak ada , kemudia jika unitlinked hanya untuk individu , reksadana bisa untuk individu dan kelompok 

manfaat unitlinked sendiri yaitu memiliki potensi untuk pertumbuhan hasil investasi yang tinggi , likuiditas , ahli dalam modal dan investasi , memiliki keuntungan di pajak


REFERENSI : 
  • power point of MR. Ronny A. Iskandar, FLMI, ChFC
  • http://ekonomisyariat.com/fikih-ekonomi-syariat/mengenal-konsep-mudharabah.html
  • http://www.ekonomisyariah.org/?page=konsultasi-detail&command=detail-konsultasi&sheet=1&id1=27